Beranda | Artikel
Hukum Kerja di Pabrik Rokok
Kamis, 1 November 2012

Saat musim haji 1423 H, Syaikh Sholih  bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan ditanya, “Apakah hukum kerja di pabrik rokok itu haram? Lalu apakah harta yang kugunakan untuk hajiku ini haram?”

Jawaban beliau hafizohullah, “Tidak ragu lagi, rokok itu haram karena di dalamnya terdapat mudhorot dan bahaya yang besar. Juga rokok dapat menimbulkan penyakit dan tidak  mendatangkan faedah sama sekali.

Rokok pun bagian dari sesuatu yang khobits (kotor) dan Allah mensifati nabi kita bahwa yang baik-baik itu dihalalkan sedangkan yang khobits itu dilarang. Rokok adalah suatu yang khobits (mengundang bahaya) dan rokok itu haram. Oleh karenanya tidak boleh menanam tanaman yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak boleh pula memproduksinya atau mendirikan pabrik untuk mempoduksinya, tidak boleh pula menjual dan membelinya. Karena jika Allah melarang sesuatu, Dia melarang pula hasil penjualannya. Pekerjaan itu haram untukmu. Bertaubatlah kepada Allah dan sempurnakanlah hajimu dan jangan lagi kembali pada pekerjaan tersebut lagi.

 

Sumber fatwa: Durus Fatawa Al Hajj (1423H), Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1425 H, 2: 36.

 

Diselesaikan di Hayy Faisholihah, Mekkah Al Mukarromah, saat hari tasyriq, 11 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2928-hukum-kerja-di-pabrik-rokok.html